transaksi dengan pemegang saham di LN, dimana dia memakai jasa konsuttasi konstruksi kami, dan kami menerbitkan invoice ke sana, namun real kami terima di bank tdk full amount, ada potongan krn ada hutang piutang internal, yang ingin sy diskusikan, angka yg kena pajak penghasilan konstruksi tetap sesuai angka invoice full amount atau angka yang kami terima dibank yah, angka yg sudah dipotong transaksi hutang piutang,
Sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya, bukan nilai yang diterima dibank. Untuk kredit pajaknya sesuai dengan PMK 192/2018
–
MDR