Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila PT mendapat bukti potong pph23 dividen dan tdk mau mengkreditkan apakah ada sanksinya?

Jawaban

sanksi tidak mengkreditkan tidak ada ya.. yang penting penghasilan atas dividennya dilaporkan di SPT Tahunan..

Dasar Hukum

Editor

SR