Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berarti kalo saya mendirikan pt kemudian dari pt saya menjual jasa konsultan, saya bisa pakai fasilitas 0,5% selama omzet saya kurang dari 4,8 milyar ya mba?apakah betul konsep nya seperti itu?

Jawaban

Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)– penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

Dasar Hukum

Editor

MDR