Berarti kalo saya mendirikan pt kemudian dari pt saya menjual jasa konsultan, saya bisa pakai fasilitas 0,5% selama omzet saya kurang dari 4,8 milyar ya mba?apakah betul konsep nya seperti itu?
Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)– penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
–
MDR