Saya mau nanya perihal p3b Indonesia dan Singapura berkenaan dengan pajak-pajak yang dibebankan (selain pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan), berkaitan dengan penghasilan untuk tahun penilaian yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun kalender kedua sesudah tahun kalender pemberitahuan diberikan indonesia meratifikasi P3B dengan singapura dan diandatangan 4 februari 2020. Untuk tanggal efektif di Singapura tanggal berapa ya?
Tax treaty indonesia-singapura itu sudah diratifikasi, tapi masih menunggu pertukaran instrumen ratifikasi dulu, dan SE-nya juga belum keluar. Jadi sekarang masih menggunakan ketentuan yg lama.
–
WSM