Pemakaian telepon perusahaan dikenai pajak?
Apabila transaksinya antar badan bisa jelaskan sesuai PMK-141 2015. di pasal 1 ayat (6)nya adanya jasa instalasi/pemasangana atau perawatan teleponnya, normatif kalo memang gak ada di list maka bukan objek PPh pasal 23
–
RTP