Jika ada karyawan baru dan mendapatkan rapel gaji bulan lalu, apakah biaya jabatan di hitung dari bulan lalu atau bulan ini?Misal masuk 29 Juni, kemudian gaji baru di proses di bulan Juli. apakah biaya jabatan di hitung dari bulan Juli atau bulan Juni? mohon dasar hukmnya
PM Coba pastikan dulu perhitungannya dengan lihat contoh rapel di lampiran per-16/2016 ya
–
NA