WP salah melakukan penghitungan atas PPN. Dan sudah membayar kode billing, ternyata kurang bayar. Sehingga membuat kembali kode biling untuk membayar kekurangan PPN nya? Sehingga atas 1 transaksi terdapat 2 kode biling. Apakah bisa memasukkan 2 kode biling dalam 1 SPT?
Bisa aja. Berarti kn nanti ada 2 ntpn ya, semuanya diinput aja ke daftar ssp
–
NA