saya mau tanya, apakah kalau perusahaan mengajukan fasilitas PMK 96 th 2020 apakah bisa mengajukan juga fasilitas di PMK 130 th 2020? (dapat 2 fasilitas)
tidak bisa. Bisa dilihat dalam PP 78 tahun 2019 di pasal 8 ayat 3. Atau bisa dilihat dari kriteria pasal 3 PMK 130/2020, melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pasal 31 A UU PPh
–
R