Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada WP yg sudah ditunjuk sbg pemotong/pemungut sesuai kep-20/2021 namun sampai saat ini masih melakukan pelaporan SPT biasa (tapi tdak menggunakan SPT unifikasi) apakah ada sanksinya?

Jawaban

PM WP tersebut sudah harus lapor menggunakan SPT Unifikasi. SPT yang sudah telanjur dibuat dengan SPT e-bupot PPh 23 tidak dianggap sebagai SPT. Jadi, WP harus membuat ulang bukti potong dan harus menyampaikan SPT membali dengan e-bupot Unifikasi. Pasal 3 ayat 4 PER 23/PJ/2020 Dalam hal Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menyampaikan SPT Masa PPh: a. tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi; dan/atau b. tidak melalui Ap

Dasar Hukum

Editor

NA