atas penghasilan reksadana apa benar bukan objek pajak sehingga perlu sy koreksi fiskal?lalu bagaimana atas laba/rugi selisih kurs atas reksadana ini? apa juga sy koreksi fiskal?
PM Reksadanany harus dipastikan dalam bentuk apa. Yg jadi non objek adalah yg KIK. Kalau betul non objek maka betul nanti dikoreksi. Untuk selisih kurs keuntungannya bisa jadi objek pajak, ruginya bisa jadi biaya asal sesuai uu pph
–
NA