saya ingin menanyakan terkait peraturan pajak sewa guna usaha, Apakah secara fiskal sgu Bangunan permanen bisa melakukan penyusutan?
Selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli Boleh disusutkan barang modal tadi secara fiskal sepanjang sudah diexecute hak opsinya jika dia SGU dengan hak opsi.
–
MIP