untuk pembelian jagung yang sudah dikeringkan atau dikupas oleh perusahaan peternakan. apakah harus memungut pph 22 sebesar 0,25%?
kita lihat dulu ketentuan mengenai pot/put 22 karena terkait dengan jenis usaha tertentu dan atas pembelian barangnya juga tertentu. secara normatif sampaikan sesuai PMK 34 2017.
–
MIP