perusahaan saya bergerak di sektor consumer goods, kami memiliki beberapa distributor , perusahaan saya ada program baru yang dimana akan memberikan hadiah berupa barang elektronik ke end customer yang dimana dapat ditukarkan dengan kupon, misalkan untuk hadiah kipas angin dapat ditukar dengan 300 kupon, dan pembelian 1 karton makanan dari saya, mendapatkan 10 kupon. nah, hadiah kipas angin ini dibeli terlebih dahulu oleh distributor saya, dan kemudian akan di reimbursekan ke perusahaan saya nah
pada dasarnya, gada perlakuan perpajakan khusus terkait reimburse, yg kita lihat adalah apakah dalam reimburse itu dianggap ada penyerahan BKP atau JKP atau engga. Kalo misal ada, kan berarti dari distributornya bikin FP pas nagih ke perusahaan saya itu, nah sepanjang ga masuk pajak masukan yg tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN maka bisa dikreditkan. tapi kalo misal dianggep gada penyerahan BKP/JKP, lihat di FP yg ada, pembelinya atas nama siapa, kalo misal atas nama distributo
–
SH