Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klo ad transaksi jasa reparasi (jasa perbaikan headpiece) antara PT di Indonesia dengan Jerman, klo kondisinya pake P3B apakah pakai ketentuan yang pasal 12 sehingga tarif tax treatynya 7,5% dipotong di Indonesia ya? Pemberi jasa : Pihak Jerman (Badan) Penerima Jasa : PT Indonesia (Badan)

Jawaban

Dijelaskan secara normatif sesuai pengertian di pasal 12 dan pasal 7 P3B Indo-Jerman, jika wp ragu menentukan bisa minta penegasan KPP.

Dasar Hukum

Editor

SH