WP tanya, utk pembayaran meterai sesuai pmk 4/2021 sudah bisa menggunakan SSP?. Mas, Mbak, pembayaran meterai menggunakan ssp ini bisa tp utk hal2 tertentu kan ya? Sesuai pasal 13 14 15 pmk 4/201m
Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan SSP terbatas pada pembayaran yg tercantum di pasal 13-15, untuk selain itu menggunakan materai biasa.
–
SH