Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba mau tanya WP OP sebagai karyawan diperusahaan lain sekaligus pemilik CV, nanti jika ada penghasilan dari CV masuk ke dalam yang bukan objek pph yang ini bukan ya : bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif Nanti dalam spt tahunan yg bukan objek ? Wp pelaporannya menggunakan spt tahunan yg jenis apa? Terima

Jawaban

betul, prive yg diambil oleh pemilik CV bukan merupakan objek pajak dan diisi dibagian “bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”, jangan lupa bagian harta untuk diisi kepemilikan modal pada CV tsb. Untuk pelaporan SPT tahunan bisa menggunakan formulir 1770S, tapi dilihat dulu apakah dia ada usaha/penghasilan beb

Dasar Hukum

Editor

SH