Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau nanya perihal p3b Indonesia dan Singapura berkenaan dengan pajak-pajak yang dibebankan (selain pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan), berkaitan dengan penghasilan untuk tahun penilaian yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun kalender kedua sesudah tahun kalender pemberitahuan diberikan indonesia meratifikasi P3B dengan singapura dan diandatangan 4 februari 2020. Untuk tanggal efektif di Singapura tanggal berapa ya? krn diperaturannya adanya kalimat diatas. Apakah efe

Jawaban

p3b indo-singapura yang terbaru belum bisa dipakai, masih menunggu peraturan pelaksanaannya.

Dasar Hukum

Editor

NP