terkait proses penghapusan NPWP karena badan akan di likuidasi, apakah akan ada proses pemeriksaan lapangan?
Pasal 37 ayat 1 PER-04/PJ/2020 Berdasarkan permohonaan penghapusan NPWP yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak.
–
NK