Kebetulan perusahaan saya sedang diperiksa dengan tahun pemeriksaan 2016 dan pemeriksa menggunakan sanksi 2% , apakah tarif tersebut sesuai dengan tarif terbaru yang seharusnya berlaku berdasarkan UU Ciptaker?
pemeriksaan SPT PPh 21 dan 23 tahun 2016, sampai sekarang belum terbit SKPnya. SKP yg diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020 dihitung menggunakan tarif bunga acuan yg berlaku untuk bulan November 2020 (pasal 116 PMK 18 tahun 2021)
–
IN