106Q: fp double, customer minta di batalkan salah satunya, tp kata supplier mereka masuk kawasan berikat sehingga tidak dapat melakukan pembatalan faktur, apakah ada aturan terkait? Izin bertanya mas/mba
#106A Pasal 15 ayat (4) dan (5) PER-24/PJ/2012, sepanjang belum diperiksa harusnya masih bisa pembatalan FP
–
PNT