Apakah transaksi terkait pembayaran akomodasi/tagihan hotel di luar negeri dikenakan VAT offshore dan PPh 26?
Untuk PPN dikembalikan ke ketentuan soal pemanfaatan JKP/BKPTB dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sesuai SE-147/PJ/2010. Kalo gak masuk ke ketentuannya, berarti tidak terutang PPN. Untuk PPh disampaikan normatif aja PPh Pasal 26. kalo masuk berarti bisa dipotong PPh 26 atau kalo ada DGT bisa menggunakan tax treaty
–
AAM