Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi perusahaan kami ingin menanamkan kembali deviden ke perusahaan lain jadi ketentuan perpajakannya seperti apa? Dividen berasal dari luar negeri

Jawaban

Dividen dari LN non bursa, pasal 17 s.d 24 PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

AN