e-bupot pph 23. Apakah spt yang sudah diposting belom lapor bisa dihapus? Dan apakah bupot yang sudah yang double input bisa dihapus?
saat ini WP sedang membuat SPT pembetulan. untuk bukti potong yg double dan sudah diposting tdk bisa dihapus. ikuti tata cara di konsep hapus bukti potong
–
IN