Saya mau lapor pph pasal 23 melalui ebupot di DJP online, namun karena ada kesalahan pembuatan e billing kode jenis setoran salah. Namun sudah kami lakukan pemindahbukuan. Pada saat input No. PBK tertera Data sudah pernah direkam. Sehingga menjadi kendala kami pada saat proses pelaporan
dicoba ganti browser, c3l, dll, apabila SPT pembetulan dan sudah input SSP yang salah minta dilasiskan kpp. apabila spt normal dihapus dulu SSP yang salahnya di bukti bayar
–
FDY