pengajuan insentif pph 21 kan cukup pusatnya saja, nah ini ada beberapa cabang, ada beberapa yg berhasil ada juga yg ditolak, itu kenapa ya ?
ada kemungkinan karena KLU nya berbeda dengan KLU pusat dan KLU cabang yang tidak termasuk dalam lampiran PMK82/2021. Tapi kalau melihat ketentuan sebelumnya, seharusnya g masalah karena Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya. WP Diarahakn untuk konsultasi ke KPP
–
DFV