Saya mau tanya kalau perusahaan mengalami rugi fiskal, apakah untuk angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun pajak tersebut tetap dikreditkan?
misal spt tahun 2020 rugi dan selama tahun 2020 ada pembayaran angsuran pph 25 gt ya? Kalau iya, tetap dikreditkan. Nanti sptnya rugi LB yg bisa dimintakan restitusi atas LB nya
–
AMP