WP Badan melakukan pendaftaran NPWP melalui eReg, namun ada berkas yang tidak lengkap, seperti apa
Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (PER-04 2020 pasal 10)
–
BCW