“di perusahaan saya ada ketentuan jika customer membeli barang di harga yg sudah ditentukan akan mendapatkan rebate berupa pemotongan piutang. transaksi sesama WP Badan Dalam Negeri yg saya tau jika pemotongan piutang tersebut dpt dipotong pph 23 saya mengeluarkan dokumen invoice, Credit Note, dan kontrak sebagai dokumen pendukung pph 23 apakah dari dokumen yg keluarkan tersebut sudah mencukupi sebagai syarat pemotongan pph 23?”
–
LR