PT. Kami sudah memanfaatkan PPN DTP PMK 21 2021. Tetapi konsumen batal karena ditolak bank. langkah2 apa yg dilakukan bila konsumen ditolak bank dan faktur pajak ppn dtp sudah berjalan 3 bulan? cth pembayaran Uang muka dan dp ke 1 bulan maret dan april 2021. Klo kondisi di atas apakah bisa dibatalkan fakturnya lalu pembetulan SPT?
berarti transaksinya gak jadi kan ya ? Karena ditolak bank… Kalau sudaj terlanjur buat fp nya, silakan bisa pembatalan faktur dan kalo spt sudah disampaikan lakukan pembetulan
–
R