namun saat ingin mengajukan RKIP masih tertera keterangan bahwa masih ada STP yg belum di lunasi. Izin bertanya Mas/Mbak untuk RKIP pelunasan STP atas NPWP Pusat saja atau cabang juga yang harus dilunasi?
Pasal 7 pmk 41/2020, “…tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak maupun cabangnya terdaftar”
–
WSM