saya mau tanya kalau misalnya contoh kasus yang merupakan sanksi pindana seperti apa ya? kalau misalnya kesalahan administrasi bukan kealpaaan bisa dikenakan pidana? kalau misalnya pada saat pemeriksaan terdapat exposure transaksi batal, apakah jadi dikenakan kenaikan 100%?
Contoh: menerbitkan FP palsu, tidak menyetorkan pajak yg dipungut/potong, dll
–
AN