saat buat billing muncul kode error CB-51 jumlah setor melebihi nilai sisa ketetapan, wp diterbitkan stp, skpkb, skplb Error muncul saat buat billing stp dan skpkb, biasanya kan ini konfirm ke kpp ya atau karena ada skplb?
Ada SKPLB, kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dituangkan dalam nota penghitungan (PMK-244/2015). Coba konfirmasi lagi ke KPP.
–
NK