Mau tanya. misalkan perusahaan sudah menjadi pkp sejak 2016 dan perusahaan ada pembelian asset dari 2016 sd sekarang. untuk ppn masukan tahun 2016 nya apakah masih bisa dikreditkan?
FP harus dibuat saat penyerahan BKP atau saat pembayaran dalam hal pembayaran terjadi terlebih dahulu. definisi penyerahan BKP, ada di PP 9 tahun 2021 pasal 17 ayat (3) pokoknya, misal penyerahan BKP memang benar di 2021, maka pembeli bisa mengkreditkan pm dengan memperhatikan pasal 9 (8) UU PPN stdd UU Cika, dan pengkreditan atas Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah ber
–
FDA