Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, saya mau bertanya, apakah apabila ada karyawan yang meninggal, kemudian perusahaan memberikan santunan kepada keluarganya ? Santuanan tersebut apakah merupakan Objek PPh 21 bagi karyawan yang sudah meninggal ? Santunan tersebut merupakan sumbangan atau bantuan dari perusahaan

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448

Dasar Hukum

Editor

H