Selamat siang, saya mau bertanya, apakah apabila ada karyawan yang meninggal, kemudian perusahaan memberikan santunan kepada keluarganya ? Santuanan tersebut apakah merupakan Objek PPh 21 bagi karyawan yang sudah meninggal ? Santunan tersebut merupakan sumbangan atau bantuan dari perusahaan
–
H