Berdasarkan PMK 65 Pasal 21 ayat (3a) dan (3b) atas transaksi pemasukan barang berupa bahan baku kedalam kawasan berikat milik subjek pajak luar negeri diberikan fasilitas, pertanyaannya adalah untuk pembuatan faktur pajaknya identitas pembeli diiisi oleh SPLN atau perusahaan kawasan berikat yg menerima barang tersebut?
Faktur Pajak dibuat dengan SPLN sebagai pembeli. Karena pemasukan barang ke KB bukan merupakan penyerahan, maka tidak dibuatkan Faktur Pajak dengan Pengusaha KB atau PDKB sebagai pembeli.
–
SH