penghapusan aset perlu dikoreksi secara pajak atau tidak di spt tahunan badan,
digali dulu, penghapusan aset yang dimaksud seperti apa. apakah dijual, dimusnahkan, atau seperti apa? jika dijual, atas keuntungannya merupakan objek pph. jika rugi, atas kerugiannya bisa dibiayakan sepanjang memenuhi kriteria pasal 6 UU PPh stdd UU Cika. jika barang tersebut dimusnahkan, kembali ke ketentuan akuntansinya. karena secara pajak tidak diatur secara khusus.
–
FSP