seorang peneliti menerima hibah dari UI, yg ditanyakan siapa yg membuat kode billing dan menyetorkan pajaknya Ini kan brarti PPh 21 ya? Dan yg memotong pihak UI, pakai NPWP UI ya?
Sepanjang tidak memenuhi pasal 9 PMK-90/2020, hibah tersebut merupakan objek pajak, UI wajib potong dan setor pph pasal 21.
–
NK