Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam pmk 18/2021 pasal 16 di sebutkan selisih deviden yang di terima atau diperoleh dikurangi dengan deviden yang di investasikan di kenai PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. apabila saya tidak reinvest, apakah saya perlu melaporkan dengan membuat espt atau hanya cukup dengan membayarkannya saja pak?

Jawaban

Cukup setor saja. Pasal 40 PMK 18/2021: Dividen yg tidak diinvestasikan, terutang PPh final yang harus disetor sendiri oleh penerima dividen paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. WPOP yang melakukan pembayaran PPh yang terutang tsb dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

ALK