jika wp baru menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pph 21 dtp hari ini, bagaimana atas pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya? apakah dapat di pbk atau pengembalian
Insentif Juli disampaikan hari ini tapi udah dibayar, paling lama pemberitahuan 15 Agustus untuk Masa Juli. Sepanjang masuk kriteria pegawai yang berhak mendapat insentif harusnya gaperlu dibayar. Bisa Pbk atau PMK-187
–
AAM