Jika perusahanan blm berproduksi dan memiliki cicilan asset dari tahun 2016 sd saat ini. apakah ppn masukannya bisa di kreditkan?
WP belum melakukan penyerahan sampai dengan saat ini, sesuai pasal 56 PMK 18/2021 apabila jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan belum melakukan penyerahan, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) menjadi tidak dapat dikreditkan
–
DR