saya mengajukan pengembalian pendahuluan PPN di Apr, namun ada beberapa Faktur pajak pajak yang tidak dapat di restitusikan dikarenakan supplier kami tidak melaporkan atau membayar faktur keluaranya dan setelah kami mintakan bukti lapor dan bayarnya, mereka dapat membutikan bahwa mereka telah membayar, namun mereka telat bayar dan lapor. bagaimana cara saya tetap mengajukan pengembalian atas FP pajak tersebut?
Pasal 9 PER-04/PJ/2021
–
NK