mau bertanya, jika kami memeliki faktur pajak masukan dan memelih untuk tidak mengkreditkan faktur tersebut. apakah wajib dilaporkan di formulir SPT PPN B3 ?
Pada dasarnya faktur pajak nanti dilaporkan di SPT Masa PPN. Kalo ada FP masukan yg dikreditkan masuk ke B2, kalo dia tidak mau mengkreditkan nanti tinggal pilih aja tidak dikreditkan, trus cek di B3 seharusnya masuk disitu
–
FS