Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau brtnya jika ada PEB dimana PPN 0% (tidak ada PPN) lalu tidak dilaporkan di SPT Masa PPN,, apakah ada sanksi atau dianggap SPT Masa PPN tidak benar atau gmna ka?

Jawaban

karena PEB tersebut tetap harus dilaporkan . jd apabila tidak dilaporkan bisa jadi spt yang telah dilaporkan dianggap tidak lengkap karena ada transaksi yg tidak dilaporkan.

Dasar Hukum

Editor

AL