contoh seperti ini, saya membuat invoice atas barang A senilai 10 juta dan saya berikan informasi diskon atas barang tersebut 40% sehingga total barang nya 6 juta, nah dari nominal 6 juta tersebut sudah termasuk dipotong pph 23, apakah invoice tersebut sah ?
Kalo invoice sebenernya kita gak ngatur lebih lanjut ya, dikembalikan ke aturan akuntansi umum aja. Yang penting untuk pengenaan PPh 23 dikenakan tarifnya dikali jumlah bruto nya
–
AAM