apakah transaksi pembaharuan domain dikenakan pph ? jadi sebelumnya kita sudah pernah membeli domain lalu diperbaharui kembali domain tsb dan kami membayar atas pembaharuan domain tsb untuk 1tahun kedepan ? nah yang ingin saya tanyakan apakah domain itu sendiri dikenakan PPh ?
Kalau transaksinya adalah antar Badan dalam Negeri, maka bisa dikenakan PPh 23 atas jasa. Silakan WP menentukan sendiri atas jasa tersebut masuk ke jenis jasa yang mana sesuai PMK-141/2015. Jika pemberi jasanya adalah pihak LN, maka di kenakan PPh 26. Jika ada SKD bisa disesuaikan aspek pemajakannya sesuai P3B.
–
R