Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#87Q kalau wp tidak melaporkan peb kan spt jadi tidak memenuhi syarat benar lengkap dan jelas, kalau tidak memenuhi benar lengkap dan jelas dianggap tidak melaporkan spt ga ya (refer ke pasal 3 ayat 7 huruf b uu kup)?

Jawaban

#87A iya bisa aja dianggap ga lengkap SPTnya

Dasar Hukum

Editor

PNT