mau tanya untuk peraturan terkait program pembelian saham karyawan ada di peraturan no berapa ya terkait pph nya?jadi ilustrasinya seperti ini, perusahaan mau memberikan sahamnya dengan cara cara berikut : kepegawaian – karyawan tetap dan paruh waktu reguler di entitas perusahaan • pendaftaran – Karyawan mendaftarkan program ESPP online di Etrade untuk memilih % kontribusi • Kontribusi penggajian – Minimum 1% dan maksimum 15% dari kompensasi yang memenuhi syarat (mis. Pengurangan ESPP = gaji
untuk kasus tersebut tidak di atur secara khusus secara perpajakan, terkait jual beli saham yg diatur secara khusus hanya terkait penjualan saham di bursa efek dan penjualan saham di luar bursa efek yg di lakukan oleh WPLN. ketika tidak di atur secara khusus maka di lihat secara umum, apakah ada penghasilan di dalam transaksi tersebut, ketika ada dan bukan merupakan objek pemotongan atau pemungutan pajak, maka hanya akan di laporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan si penerima penghasilan
–
RS