Mengenai PPN Tahun 2019 udah dilakukan pemeriksaan ppn nya. Tpi masih ada pm yang tertinggal dan belum dikreditin. Apakah bisa dikreditin di tahun 2020?
Jika dalam proses pemeriksaan PM sudah ditemukan oleh pemeriksa dan diperhitungkan dalam ketetapan harusnya gak bisa dikredit kan, jika memang baru terima silakan dikreditkan pada masa pajak berikut.
–
AN