Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran. (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Jika wp mengalami transisi perubahan tarif siujk, dari 2% ke 3% berarti untuk tarifnya menyesuaikan kpn dilakukan pembayaran dan jenis siujk yg berlaku saat itu kan ya?
tarifnya menyesuaikan kpn dilakukan pembayaran dan jenis siujk yg berlaku saat itu, karena saat terutangnya adalah saat pembyaran
–
RS