saya mau bertanya mengenai surat yg kami dapat dari djp online pak surat dengan nomor : KET-59/PP23/WPJ.06/KP.0203/2021 kami akan melakukan impor barang, apakah surat tersebut bisa kami gunakan sebagai pembebasan pph impor ?
bisa harusnya silakan input di INSW saat pembuatan PIB
–
RS